Kamis, 11 Oktober 2012

Sejarah Perkembangan Etika Profesi Akuntansi

DISUSUN OLEH : NAMA : KHOLID AL RIFAI NPM : 20209030 KELAS : 4EB12 FAKULTAS: EKONOMI JURUSAN :S1-AKUTANSI I PENDAHULUAN Akuntansi saat ini menyediakan informasi bagi pasar modal-pasar modal besar,baikdomestik maupun internasional. Akuntansi telah meluas ke dalam area konsultasi manajemen dan melibatkan lebih besar porsi teknologi informasi dalam sistem dan prosedurnya. Dengan demikian akuntansi jelas tanggap terhadap stimulus lingkungan. Standar akuntansi tidak dapat dilepaskan dari pengaruh lingkungan dan kondisi hukum, sosial dan ekonomi suatu negara tertentu. Hal-hal tersebut menyebabkan suatu standar akuntansi di suatu negara berbeda dengan di negara lain. Globalisasi yang tampak antara lain dari kegiatan perdagangan antar negara serta munculnya perusahaan multinasional mengakibatkan timbulnya kebutuhan akan suatu standar akuntansi yang berlaku secara luas di seluruh dunia. Adanya persaingan secara global dan berpengaruh terhadap lingkungan sekitar, maka para akuntan di ajarkan untuk beretika dalam melakukan kebutuhan di suatu standar akuntansi yang berlaku saat ini. Disamping terdapat hukum untuk mengatur secara dengan dasar undang-undang Negara Republik Indonesia. Berdasarkan pada uraian-uraian di atas, maka penulis tertarik untuk membuat sebuah tulisan dengan judul “Sejarah Perkembangan Etika Profesi Akuntansi”. II. PEMBAHASAN 1. Pengertian Etika Etika (Etimologi) berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik dan menghindari hal-hal yang buruk. 2. Pengertian Profesi Profesi merupakan sekelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar. Keterampilan dan keahlian yang tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia. 3. Pengertian Akuntansi Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan keputusan serta tujuan lainnya. Akuntansi berasal dari bahasa Inggris, yaitu “accounting”, yang artinya menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan dihampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan, sehingga disebut sebagai bahasa bisnis. 4. Pengertian Etika Profesi Akuntansi Berdasarkan definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Etika Profesi Akuntansi adalah tata cara atau perbuatan seseorang yang ahli atau mempunyai keterampilan dibidang akuntansi, yang sering disebut dengan akuntan, untuk mematuhi norma-norma atau peraturan-peraturan yang berlaku dalam akuntansi tersebut. Tujuan profesi akuntansi ini ialah memenuhi tanggung jawabnya dengan profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu : 1. Kredibiitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi. 2. Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi. 3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi. 4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan. 5. Profesi Akuntan Publik Profesi Akuntan Publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu : a. Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. b. Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). c. Jasa Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh : jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. 6. Perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000): a. Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. b. Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility. c. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS. d. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN). e. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo. 7. Etika Profesional Profesi Akuntan Publik Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik. 8. Organisasi Resmi Profesi Akuntan Indonesia Ikatan Akuntan Indonesia (IAI, Indonesian Institute of Accountants) adalah organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta. Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia. Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju. Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30. Susunan pengurus pertama terdiri dari: • Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo • Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem • Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta) • Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe • Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan) Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah. • Prof. Dr. Abutari • Tio Po Tjiang • Tan Eng Oen • Tang Siu Tjhan • Liem Kwie Liang • The Tik Him Ketika itu, tujuan IAI adalah: 1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan. 2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan. Sekarang IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik. Sebagaimana keputusan Kongres Luar Biasa IAI pada bulan Mei 2007, selain keanggotaan perorangan IAI juga memiliki keanggotaan berupa Asosiasi, dan pada saat ini IAI telah memiliki satu anggota Asosiasi yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang sebelumnya tergabung dalam IAI sebagai Kompartemen Akuntan Publik. Perusahaan pengguna jasa profesi akuntan sebagai corporate member. IAI juga membuka keanggotaan selain para akuntan, yaitu para mahasiswa akuntansi yang tergabung dalam junior member. Kegiatan IAI antara lain: • Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan • Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Manajemen (Certified Professional Management Accountant) • Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Pada skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International Federation of Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI menjadi anggota pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Keaktifan IAI di AFA pada periode 2006-2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi Presiden dan Sekjen AFA. Selain kerjasama yang bersifat multilateral, kerjasama yang bersifat bilateral juga telah dijalin oleh IAI diantaranya dengan Malaysian Institute of Accountants (MIA) dan Certified Public Accountant (CPA). Beberapa Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi a. Kasus Enron dan KAP Anderson Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan. Sejarah mencatat bahwa Enron telah melakukan manipulasi terhadap laporan keuangannya dengan berkonspirasi dengan KAP Anderson. Konspirasi ini terutama terjadi karena ketidakindependenan KAP Anderson terhadap Enron, kliennya. http://dwimauliddiana.blogspot.com/2010/11/kasus-pelanggaran-etika-profesi-oleh.html b. Kasus Mulyana W. Kusama Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W. Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistik pemilu. Logistik pemilu yang dimaksud, yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya. Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Disaat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W. Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. http://keluarmaenmaen.blogspot.com/2010/11/beberapa-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html c. Kasus KPMG-Siddharta & Harsono September tahun 2001, KPMG-Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75.ooo. sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT. Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270.000. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan mencatat eksekutifnya. http://keluarmaenmaen.blogspot.com/2010/11/beberapa-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html d. Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal Rp 52 Miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi trersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha dibidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. http://www.ruqayahimwanah.com/berita-119-etika-profesi-akuntan-publik.html e. Kasus Gayus Tambunan Gayus Tambunan adalah seorang PNS pada Direktorat Keberatan dan Banding Dirjen Pajak yang tiba-tiba menjadi terkenal karena memiliki dana sejumlah Rp 25 Miliar pada Bank Panin, Jakarta. Sebagai seorang PNS dan hanya staf biasa sangatlah kecil kemungkinan untuk Gayus memiliki dana sebesar itu. Penanganan kasus Gayus sendiri bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus Tambunan. PPATK pun meminta Polri menelusurinya. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus money laundring, tindak pidana korupsi dan perkembangan penyidikan tersebut adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia dan Ika Syafitri. http://alfi.blogs.ie/2010/12/21/kasus-gayus-tambunan-dilihat-dari-prinsip-etika-akuntansi/ III. KESIMPULAN Dalam melakukan tugas setiap para spesialis / akuntan harus mengetahui baik atau buruknya suatu pekerjaan dalam menjalaninya, maka dibutuhkan lembaga ataupun undang-undang dalam hukum untuk mengontrol suatu tindakan, akan tetapi ada pula suatu tindakan dimana itu tidak melanggar hukum akan tetapi mencemarkan nama baik yang di sebut dengan beretika. IV. DAFTAR PUSTAKA • Hartadi, Bambang. 1987. Auditing ”Suatu Pedoman Pemeriksaan Akuntansi Tahap Pendahuluan”. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta. • Harahap, Sofyan Safri. 1991. Auditing Kontemporer. Jakarta: Erlangga. • Apriani Rejeki. 2012. Sejarah Perkembangan EPA (Etika Profesi Akuntansi) dalam http://mora-harian.blogspot.com/2012/09/sejarah-perkembangan-epa-etika-profesi.html diunduh pada Rabu, 03 Oktober 2012 jam 11.02.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar